Jumat, 30 September 2011

ANALISIS SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN


I.       PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang
Penyuluhan Pertanian diselenggarakan oleh berbagai pihak dan dalam perkembangannya telah mengalami proses transformasi, dari penyuluhan yang berorientasi produksi kepada penyuluhan yang berorientasi agribisnis dengan pendekatan partisipatif. Keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan tidak terlepas dari dukungan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga keberadaannya menjadi penting di setiap tingkatan kelembagaan.
Dalam era revitalisasi penyuluhan pertanian di mana dilakukan penataan kelembagaan, ketenagaan maupun system penyelenggaraan penyuluhan pertanian mulai dari pusat hingga daerah, maka dipandang perlu disusun suatu Pedoman Standarisasi Minimal Sarana dan Prasarana serta pemanfaatannya dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyuluhan pertanian di semua tingkatan kelembagaan penyuluhan pertanian.
Sebuah   Lembaga   dalam  mewujudkan   eksistensinya   dalam   rangka mencapai  tujuan  memerlukan  perencanaan  sarana dan prasaran  yang tepat. Suatu  organisasi,  menurut  Riva’i(  2004:35)  “tanpa  didukung pegawai/karyawan yang  bekerja dengan baik  dari segi  kuantitatif, kualitatif, strategi  dan  operasionalnya  ,maka lembaga  itu  tidak  akan  mampu  mempertahankan  keberadaannya, mengembangkan dan memajukan lembaga tersebut kemasa yang akan datang”. Oleh          karena itu disini diperlukan  adanya langkah-langkah identifikasi dan analisa guna lebih menjamin  bahwa lembaga ini tersedia sudah sarana dan prasarana yang  cukup sesuai kebutuhan untuk  mendukung berbagai kegiatan,  fungsi dan tugas  yang sesuai, cepat, tepat dan bermanfaat. Perencanaan sarana dan prasarana  merupakan   proses   manajemen   dalam  menentukan bagaimana menentukan langkah-langkah penyuluhan yang diinginkan di masa depan, sedangkan sarana dan prasarana adalah seperangkat mesin pendorong  dan dan motivasiyang diperlukan untuk  melakukan semua proses dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
b.     Tujuan 
Tujuan dari identifikasi sarana dan prasrana Penyuluhan ini adalah :
1.    Memenuhi kebutuhan minimal sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.
2.    Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian
3.    Untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan oleh lembaga penyuluhan dalam seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan, sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai sesuai dengan harapan semua pihak.
4.    Mengetahui faktor apa yang membuat suatu proses kegiatan dapat berjalan dengan baik ataupun sebaliknya faktor apa yang membuat suatu kegiatan tidak bias berjalan sesuai dengan harapan Bangsa Indonesia yaitu menuju masyarakat  memiliki ketahanan pangan dan Negara Indonesia yang berswasembada pangan.
II.      RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN PENGERTIAN
a.      Ruang Lingkup Identifiksai
Yang menjadi ruang lingkup kegiatan identifikasi sarana dan prasarana ini adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
b.     Pengertian
       Seperti halnya yang terdapat dalam Permentan No. 51 tahun 2009 ini; yang  dimaksud dengan:
1.     Standarisasi adalah cara baku yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
2.    Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian adalah peralatan dan bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
3.    Pemanfaatan sarana dan prasarana adalah penggunaan peralatan dan bangunan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien.
4.    Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5.    Kelembagaan penyuluhan pertanian adalah Lembaga Pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan pertanian.
III.    LANDASAN HUKUM
Landasan hukum pelaksanaan kegiatan identifikasi sarana dan prasarana ini adalah :
1.    Undang-undang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan N0. 16 tahun 2006; Pasal 31 ayat 1, 2, 3 dan 4. Dalam  Undang-undang SP3K No. 16 tahun 2006, telah dengan jelas mengemukakan bahwa untuk menigkatkan kelembagaan penyuluhan dan kinerja penyuluh, diperlukan srana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan dapat diselengarakan dengan efektif dan efisien, serta Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan serta pemanfaatannya diatur sesuai dengan peraturan menteri, gubernur, bupati atau walikota.
2.    Peraturan Menteri Pertanian No. 51 tahun 2009; Pedoman Standar Minimal Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Pertanian. Dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut menjelaskan tentang  Pedoman Standar Minimal Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Pertanian telah dirinci semua standart yang harus dimiliki oleh lembaga penyuluhan baik dari tingkat pusat sampai ke tingkat kecamatan.
IV.    IDENTIFIKASI SARANA DAN PRASARANA
Dalam uraiannya Kepala BPP menugaskan Tim Pelaksna Kegiatan Balai penyuluhan pertanian dan memberikan arahan teknis untuk melakukan analisis standar sarana prasarana, arahan teknis tersebut sekurang-kurangnya memuat:
1.      Dasar pelaksanaan analisis standar sarana dan prasarana,
2.       Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan analisis standar sarana prasarana
3.      Manfaat analisis standar sarana prasarana,
4.      Hasil yang diharapkan dari analisis standar sarana prasarana, dan
5.      Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam melaksanakan analisis standar sarana prasarana.
a)    TPK Balai Penyuluhan menyusun rencana kegiatan analisis  standar sarana prasaran sekurang- kurangnya  berisi  tentang  uraian  kegiatan,  sasaran,  pelaksana  kegiatan,  dan  jadwal pelaksanaan kegiatan.
b)    TPK  sekolah  melakukan  pembagian  tugas  pada  semua kelompok fungsional  dan  penyuluh  untuk melakukan  identifikasi dan analisis  terhadap  sarana  dan prasarana  satuan penyuluhan, yang meliputi  hal-hal yang termuat dalam Permentan No. 51 tahun 2009, Serta melakukan  identifikasi  dan  menyusun  draf  analisis sarana dan prasarana sesuai pembagian tugas masing-masing kelompok fungsional.
c)    Tim Pelaksana Kegiatan Balai penyuluahan,  staf fungsional  daPenyuluh mereviu,  merevisdan  menfinalkan dokumen analisis setiap komponen dari draf analisis, khusus untuk tingkat kecamatan adalah sebagai berikut ini :
1.      Sarana
a.   Pusat Informasi
*    Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network)
*    Display
*    Kamera digital
*    Handycam
*    Telepon + Mesin fax.
b.   Alat Bantu Penyuluhan
*    Overhead projector
*    LCD projector
*    Sound system (wireless, megaphone, mic)
*    TV, VCD/DVD, tape recorder
*    Whiteboard/panelboard
c.   Peralatan Administrasi
*    Komputer + printer + power supply
*    Mesin Tik
*    Kalkulator
*    Brankas
*    Rak Buku.
d.   Alat Transportasi Kendaraan operasional roda dua
e.   Buku dan Hasil Publikasasi
f.    Mebeulair
*    Meja + kursi kerja
*    Meja + kursi rapat
*    Meja + kursi pelatihan
*    Meja + kursi perpustakaan
*    Meja + kursi makan
*    Rak buku perpustakaan
*    Lemari Buku + Arsip
*    Peralatan Makan/Minum
*    Peralatan Dapur.
2.      Prasarana
a.    Kebutuhan ruangan:
*    Pimpinan
*    Administrasi/TU
*    Kelompok Jabatan Fungsional
*    Aula/Rapat
*    Perpustakaan
*    Data dan System Informasi
*    Pameran, Peraga dan Promosi
*    Kamar Mandi
*    Dapur
*    Gudang
b.      Rumah dinas
c.      Sarana/Prasarana Pendukung/Lingkungan
d.      Sumber Air Bersih
e.      Penerangan (PLN/genset)
f.       Jalan Lingkungan
g.      Pagar Halaman
h.      Lahan Percontohan
d)    TPK  merangkum  hasil  analisa dan identifikasi  dari  dokumen  analisa  setiap  komponen  dan menyusun  draf  laporan  analisis  standar  sarana  prasarana  secara  menyeluruh  untuk satuan kerja Badan Penyuluhan Pertanian Kecamatan.
e)    TPK   Balai Penyuluhan   menggandaka dokume lapora hasi analisa   dan   mendistribusikan kepada pihak yang selanjutnya diperlukan guna menyiapkan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian tersebut.
V.      HASIL IDENTIFIKASI SARANA DAN PRASARANA
Dari hasil identifikasi sarana dan prasarana di UPTB BPP Kecamatan Dusun Hilir, maka didapat hasil sebagaimana pada tabel berikut ini :
Jenis Sarana dan Prasarana
Kondisi
Jumlah ( Unit )
1.   Sarana
a.     Pusat Informasi
*        Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network)
*        Display
*        Kamera digital
*        Handycam
*        Telepon + Mesin fax.
b.     Alat Bantu Penyuluhan
*        Overhead projector
*        LCD projector
*        Sound system (wireless, megaphone, mic)
*        TV, VCD/DVD, tape recorder
*        Whiteboard/panelboard
c.     Peralatan Administrasi
*        Komputer + printer + power supply
*        Mesin Tik
*        Kalkulator
*        Brankas
*        Rak Buku.
d.     Alat Transportasi Kendaraan operasional roda dua
e.     Buku dan Hasil Publikasasi
f.      Mebeulair
*          Meja + kursi kerja
*          Meja + kursi rapat
*          Meja + kursi pelatihan
*          Meja + kursi perpustakaan
*          Meja + kursi makan
*          Rak buku perpustakaan
*          Lemari Buku + Arsip
*          Peralatan Makan/Minum
*          Peralatan Dapur.
2.   Prasarana
a.      Kebutuhan ruangan:
*        Pimpinan
*        Administrasi/TU
*        Kelompok Jabatan Fungsional
*        Aula/Rapat
*        Perpustakaan
*        Data dan System Informasi
*        Pameran, Peraga dan Promosi
*        Kamar Mandi
*        Dapur
*        Gudang
b.      Rumah dinas
c.      Sarana/Prasarana Pendukung/Lingkungan
d.      Sumber Air Bersih
e.      Penerangan (PLN/genset)
f.       Jalan Lingkungan
g.      Pagar Halaman
h.      Lahan Percontohan


Kurang lengkap
-
-
-
-

-
-
-
-
Baik

Baik
Kurang baik
Baik
-
Kurang baik
Rusak
Kurang lengkap

Baik
Baik
-
-
-
-
Tidak lengkap
-
-
-

Baik
Baik
Baik
Baik
-
Baik
-
Baik
-
-
-
-
-
Tidak memadai
Baik
-
Tidak Standar




1
-
-
-
-

-
-
-
-
1

1
1
1
-
1
1
-

1
15
-
-
-
-
1
-
-
-

1
1
1
1
-
5
-
1
-
-
-
-
-
1
1
-
1 Ha

 VI.    KESIMPULAN DAN SARAN
Dari hasil identifikasi tersebut diatas dapat dilihat dengan jelas bahwa keadaan sarana dan prasarana yang ada didaerah masih banyak sarana dqn prasarana yang tidak terpenuhi sesuai dengan standart, hal ini jelas sngat mempengaruhi kinerja dan efektifitas kegiatan penyuluhan pertanian yang ada didaerah tersebut.
Dalam menciptakan suatu kondisi penyuluhan yang efektif maka sangatlah penting diperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menjadi kendala dalam kegiatan penyuluhan dari segi sarana dan prasarana penunjang kegiatan.
Kegiatan penyuluhan adalah suatu rangkaian sistim yang sangat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor penunjangnya lainnya, sehingga untuk meminimalkan faktor penghambat penyuluh dalam melaksanakan  kegiatan penyuluhan maka pemerintah telah membuat suatu ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan pengunaan sarana dan prasarana yang efektif untuk memungkinkan tercapainya tujuan penyuluhan sesuai program yang diharapkan, bukan upaya mengekploitasi tenaga dan pikiran tanpa mengunakan sarana dan prasarana apa yang harus disediakanagar metode, teknik dan materi bias diakses, ditransformasi dan dipahami serta mau dilaksanakan oleh pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
1.   Tjokrowinoto, Moeljarto, 1993, Politik Pembangunan   Sebuah Analisis Konsep, Arah dan  Strategi,  Yogyakarta : Tiara Wacana.
2.   Undang-undang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan N0. 16 tahun 2006;
3.   Peraturan Menteri Pertanian No. 52 tahun 2009. Tentang Metoda Penyuluhan Pertanian.